Rabu, 05 November 2014

Glosarium PKN Kelas X Semester 1



HAK ASASI MANUSIA (HAM) adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan yang Maha Esa

KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus dilaksanakan

KONSTITUSI adalah aturan-aturan yang berlaku suatu negara baik itu tertulis ataupun tidak tertulis

UUD adalah aturan dasr atau landasan oleh sepertiga anggota MPR (boleh diamandemen atau dirubah)

UU adalah peraturan yang dibuat oleh DPR

MPR adalah majelis permusyawaratan rakyat

 EMPAT PILAR NEGARA INDONESIA adalah
1.      Pancasila
2.      UUD 1945
3.      Bhineka tunggal ika
4.      NKRI

EMPAT TUJUAN NEGARA INDONESIA adalah
1.      Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

RIGIT adalah suatu konstitusi yang perubahannya dilakukan melalui suatu cara atau proses khusus

FLEKSIBLE adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan UU

CARA PREVENTIF adalah upaya mengatasi pelanggaran HAM sebelum terjadinya pelanggaran HAM

CARA REPRESIF  adalah upaya mengatasi pelanggaran HAM setelah terjadinya pelanggaran HAM

PENEGAKAN HAM HORIZONTAL adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat ke warga negara atau sebaliknya 

PENEGAKAN HAM VERTIKAL adalah pelanggaran HAM yang dilakukan warga negara 

NEGARA adalah organisasi kekuasaan yang memiliki rakyat, wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat

RAKYAT adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah dan taat pada peraturan wilayah tersebut

WILAYAH adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan

PEMERINTAH YANG BERDAULAT adalah pemribntah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik seluruh rakyat negara itu maupun negara lain

DE FACTO adalah pengakuan terhadap suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pimpinan, rakyat, dan wilayah.

DE JURE adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional

SIFAT MEMAKSA adalah sifat yang berfungsi agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki di cegah 

SIFAT  MONOPOLI adalah sifat yang dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

REUBLIK adalah sebuah negara dimana tampak pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden

MONARKI adalah sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki

ASAS DESENTRALISASI adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan daerah tersebut dalam suatu kerangka NKRI 

ASAS DEKOSENTRASI adalah penyerahan wewenag dari pemerintah pusat kepada Gubernur 

TUGAS PEMBANTUAN adalah tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, pemerintah provinsi ke pemerintah abupaten atau kota dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar