HAK
ASASI MANUSIA (HAM) adalah sesuatu yang melekat pada
diri seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan yang Maha Esa
KEWAJIBAN
adalah sesuatu yang harus dilaksanakan
KONSTITUSI
adalah aturan-aturan yang berlaku suatu negara baik itu tertulis ataupun tidak
tertulis
UUD
adalah aturan dasr atau landasan oleh sepertiga anggota MPR (boleh diamandemen
atau dirubah)
UU
adalah peraturan yang dibuat oleh DPR
MPR
adalah majelis permusyawaratan rakyat
EMPAT PILAR NEGARA INDONESIA
adalah
1. Pancasila
2. UUD
1945
3. Bhineka
tunggal ika
4. NKRI
EMPAT
TUJUAN NEGARA INDONESIA adalah
1. Melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
RIGIT
adalah suatu konstitusi yang perubahannya dilakukan melalui suatu cara atau
proses khusus
FLEKSIBLE
adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan UU
CARA
PREVENTIF adalah upaya mengatasi pelanggaran HAM
sebelum terjadinya pelanggaran HAM
CARA
REPRESIF adalah
upaya mengatasi pelanggaran HAM setelah terjadinya pelanggaran HAM
PENEGAKAN
HAM HORIZONTAL adalah pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh aparat ke warga negara atau sebaliknya
PENEGAKAN
HAM VERTIKAL adalah pelanggaran HAM yang dilakukan
warga negara
NEGARA
adalah organisasi kekuasaan yang memiliki rakyat, wilayah, serta pemerintahan
yang berdaulat
RAKYAT
adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah dan taat pada peraturan
wilayah tersebut
WILAYAH
adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan
PEMERINTAH
YANG BERDAULAT adalah pemribntah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik seluruh rakyat negara itu
maupun negara lain
DE
FACTO adalah pengakuan terhadap suatu negara kepada
negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pimpinan,
rakyat, dan wilayah.
DE
JURE adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi
berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
SIFAT
MEMAKSA adalah sifat yang berfungsi agar
peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapai serta timbulnya anarki di cegah
SIFAT MONOPOLI
adalah sifat yang dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
REUBLIK
adalah sebuah negara dimana tampak pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat,
bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh
seorang presiden
MONARKI
adalah sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki
ASAS
DESENTRALISASI adalah penyerahan wewenang dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan
daerah tersebut dalam suatu kerangka NKRI
ASAS
DEKOSENTRASI adalah penyerahan wewenag dari
pemerintah pusat kepada Gubernur
TUGAS
PEMBANTUAN adalah tugas yang diberikan oleh
pemerintah pusat ke pemerintah daerah, pemerintah provinsi ke pemerintah
abupaten atau kota dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar